25.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Rayakan Wedding Anniversary, Irwandi dan Steffy Unboxing Kue

JAKARTA|ACEHINFO-Bebas dari penjara beberapa waktu lalu, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kini sibuk melayani istri mudanya. Apalagi baru-baru ini mereka merayakan ulang tahun perkawinan dengan sang istri ketiga, Steffy Burase.

Steffy dan Irwandi mendapatkan kiriman kue ulang tahun perkawinan. Dilihat AcehInfo.id di akun Instagram pribadi SteffyBurase, kue dua tingkat berwarna pink itu bertabur dekorasi bunga.

“Kita itu dapat bingkisan Wedding Anniversary kita dari bebong, Dinda, temen aku dari jaman masih jadi pramugari. Dia itu nikahnya sama orang Aceh juga. Which is satu kampung ama beliau,” kata Steffy ditemani Irwandi dalam video yang diunggah Senin (12/12).

Dalam video itu Irwandi tampak menikmati prosesi unboxing kue hadiah ulang tahun perkawinan mereka. Bahkan Irwandi tampak membantu Steffy memisahkan kue dan beberapa tangkai bunga yang ditempel sebagai bagian dekorasi kue ulang tahun perkawinan itu.

Irwandi bahkan memotong sendiri kue itu, untuk dicicipi, dan dibagi-bagikan ke teman-teman yang hadir di acara sederhana di rumah yang tampak mewah itu.

“Ini kuenya masih keras, baru dikeluarin dari kulkas,” sebut Steffy.

Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh itu baru saja bebas bersyarat, dari penjara Sukamiskin Bandung, pada 25 Oktober lalu. Sebelumnya Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Juni 2018. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Irwandi bersalah dan dipenjara selama 7 tahun.

Namun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, dia divonis delapan tahun penjara. Pada 13 Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan mengganjarnya dengan delapan tahun hukuman penjara.

Pengadilan memvonis mantan Juru Propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti bersalah lantaran menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi disebut menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Pria asal Bireuen itu juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Saat pulang ke Aceh dan disambut bak pahlawan yang baru kembali dari medan perang, di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang pada 30 Oktober 2022, Irwandi mengaku masih harus menjalani wajib lapor.

“Saya tidak boleh melanggar hukum sedikit pun. Kalau melanggar, maka bebas bersyarat akan batal,” kata Irwandi waktu itu.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS