29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Ribuan Napi Kasus Ganja Bebas Usai Berlaku UU Baru di Thailand

BANGKOK | ACEH INFO – Sebanyak 3.071 narapidana kasus ganja di Thailand dibebaskan pada hari ini, Kamis (9/6), ketika Negeri Gajah Putih resmi menerapkan undang-undang yang melegalkan penggunaan mariyuana.

Wakil Direktur Departemen Lembaga Pemasyarakatan Tawatchai Chaiwat mengonfirmasi pembebasan para narapidana itu.

Menurutnya, jumlah tahanan yang dibebaskan pada hari ini lebih sedikit dari seharusnya. Awalnya, Thailand menetapkan lebih dari 4.200 tahanan terkait ganja dapat dibebaskan usai UU baru diresmikan.

Namun, Thailand kemudian memutuskan bahwa narapidana yang juga dihukum akibat dakwaan lainnya tak bisa dibebaskan.

Di Penjara Pusat Nakhon Sawan, misalnya, sebenarnya menampung 10 narapidana terkait kasus narkoba. Namun, tak ada satu pun yang dibebaskan karena mereka masih terjerat kasus lain.

Selain itu, para terdakwa pelanggaran terkait ganja juga bakal dibatalkan kasusnya. Namun, mereka tetap diwajibkan menghadiri pengadilan untuk mendengarkan putusan.

Lebih jauh, pengadilan terkait pelanggaran ganja juga bakal dibatalkan setelah UU ini berlaku. Catatan kriminal masyarakat yang pernah dihukum terkait kasus ganja juga bakal dihapus.

Serangkaian perubahan aturan ini berlaku setelah UU legalisasi ganja resmi diterapkan di Thailand pada hari ini. Berdasarkan UU itu, ganja tak lagi dianggap sebagai komoditas terlarang.

Dengan aturan ini, Thailand mencatat sejumlah sejarah, salah satunya sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik.

Selain itu, Thailand juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budidaya ganja di rumah.

Pemerintah Thailand menyatakan bahwa tujuan utama undang-undang baru ini adalah untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan di tingkat rumah tangga.[] Sumber: CNN Indonesia

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS