28.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Rugikan Petani Kepiting, Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 Perlu Dikaji Ulang

LANGSA | ACEH INFO – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 17 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia, perlu dikaji ulang bahkan dibatalkan.

Pasalnya, peraturan menteri tersebut telah menyengsarakan serta merugikan petani kepiting

“Peraturan itu mengatur tentang larangan ekspor kepiting dengan ukuran di bawah 12 centimeter atau seberat setengah kilogram,” sebut salah seorang petani tambak Kota Langsa, Azhar, kepada acehinfo.id, Kamis, 1 Desember 2022.

Menurutnya, Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan yang keluar sekitar Agustus 2022 itu hanya memperbolehkan ekspor kepiting yang berukuran 12 centimeter atau seberat setengah kilogram. Dimana, dengan ukuran itu, banyak kepiting yang mati dan hilang hal ini sangat merugikan petani.

“Saya selaku petani tambak yang membudidayakan kepiting sangat dirugikan dengan peraturan itu,” ucapnya kesal.

Untuk itu, saya berharap kepada pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut dan memperbolehkan ekspor kepiting dengan ukuran yang seperti biasanya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS