BANDA ACEH I ACEH INFO – Partai Aceh (PA) sah terdaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penetapan ini sekaligus menjadikan partai yang dipimpin Muzakir Manaf atau Mualem itu menjadi partai politik lokal (Parlok) pertama di Aceh sebagai peserta.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, penetapan itu diumumkan setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas pendaftaran partai itu.
“Status pendaftaran PA dan pemeriksaan dokumen surat pendaftaran, formulir surat pernyataan pemenuhan persyaratan dan formulir rekapitulasi yang memuat kepengurusan dan keanggotaan dinyatakan diterima dan lengkap,” kata Munawarsyah, pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Pengurus beserta kader Partai Aceh menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Kantor KIP Aceh, pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Dipimpin langsung sebagai ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), partai politik lokal yang identik dengan warga merah hitam putih ini menyerahkan tiga berkas dokumen persyaratan.
Diantaranya, surat pendaftaran partai politik lokal, surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan, dan surat rekapitulasi pengurus yang keseluruhannya telah terlebih dahulu diunggah atau upload di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).