BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Aceh melalui Samsat kembali membuka pemutihan atas kendaraan bermotor yang dimulai sejak 2 Desember 2024 – 4 Januari 2025.
Dirtlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Desember 2024, menyampaikan, pemutihan tersebut berupa pemberian insentif Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan Pajak Progresif
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan, untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga memberikan kemudahan masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.
Hal tersebut juga sebagai upaya untuk membantu masyarakat agar terhindar dari penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu juga, untuk pemutakhiran Database Kendaraan Bermotor Aceh. Serta optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh.
Program pemutihan pajak tersebut yakni memberikan insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua kendaraan bermotor Aceh berpelat BL.
Pemutihan yang berlaku diantaranya, pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dua tahun cukup membayar pajak pokok 2 tahun saja serta pembebasan dendanya.
Selain itu, juga pembebasan bea balik nama nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya.
“Tidak berlaku kendaraan bermotor ubah bentuk dan ganti mesin. Progam pemutihan pajak ini juga meliputi pembebasan pajak progresif,” ujar Iqbal.
Dia mengatakan, program Pemutihan Pajak saat ini yaitu pemberian insentif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan serta semua Jenis Kendaraan Bermotor se-Aceh plat nomor polisi berupa PKB menunggak lebih dari 2 tahun, Cukup Bayar Pokok Pajak 2 tahun saja, beserta Pembebasan Dendanya.
Karenanya, ia mengajak masyarakat Aceh Pemilik/Wajib Pajak Kendaraan Bermotor agar memanfaatkan kesempatan pada program Pemutihan Pajak tersebut.
Sementara untuk pembayaran PKB bersamaan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus melakukannya di Kantor Samsat Bersama di 23 kabupaten/kota se Aceh.
“Kita mengharapkan kepada Petugas pada seluruh unit pelayanan terkait agar menyebarluaskan informasi, melaksanakan pelayanan dan mendukung program Pemutihan Pajak ini dengan baik,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal