LANGSA | ACEH INFO – Petugas Satlantas Polres Langsa mengamankan seorang pemuda pengendara motor Vario BL 4450 FAL, WA (33), warga Gampong Afdelling II Bukit Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Pemuda berinisial, WA diamankan karena kedapatan membawa sembilan paket sabu atau 1,13 gram, saat melintas di Jalan Ahmad Yani Gamping Jawa, Kecamatan Langsa Kota, pada 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Lantas, AKP Irfan Firdaus, Jumat, 9 Agustus 2024.
Kasat menjelaskan, pengungkapan itu berawal saat Satlantas Polres Langsa menggelar razia di Jalan Ahmad Yani tepatnya disamping Masjid Darul Falah Langsa.
Kemudian, anggota Sat Lantas Polres Langsa, Bripka Teguh Widodo dan Briptu Aulia Rahmat memberhentikan pelaku karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
“Saat diberhentikan, petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari pelaku. Sehingga, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-bukti sembilan paket sabu di dalam saku celananya yang di akui adalah miliknya,” ujar Kasat.
Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB tersangka dan barang-bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa guna diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini membuktikan bahwa penertiban lalu lintas bisa menjadi langkah efektif dalam membongkar tindak kriminal lain. Kini, tersangka harus menghadapi proses hukum yang lebih berat dan akan menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
“Saya mengimbau kepada warga Kota Langsa agar lebih berhati-hati dan tetap mematuhi aturan lalu lintas, karena kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya,” tandasnya.[]