25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Satreskrim Polres Aceh Tamiang Ringkus Pelaku Pertambangan Ilegal 

KARANG BARU | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus seorang pelaku pertambangan tanpa izin atau ilegal mining, Ff, (22), warga Dusun Cempaka, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Senin 30 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, di kampung setempat.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim, AKP Irsal dan Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo, saat menggelar konferensi pers, Jumat 3 Juni 2022, di Mapolres setempat.

Diterangkan Kapolres, pengungkapan itu berawal, pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat, adanya kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi dokumen di Dusun Cempaka, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satreskrim melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud dan benar ditemui adanya dugaan tindak pidana ilegal mining dengan cara melakukan kegiatan pertambangan komoditas tanah urug tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dimana, kegiatan pertambangan tersebut mengambil material tanah urung menggunakan satu unit alat berat jenis excavator (beko), yang kemudian dimuat ke dalam mobil dum truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Dusun Sedar, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mobil dum truk BL 8533 UH dan satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Pewarta : Ijal Safrizal

 

 

spot_img
Kontributor :Dedek

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS