30.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Satreskrim Polres Bireuen, Tangkap Dua Tersangka Manipulasi Data Prakerja

BIREUEN l ACEH INFO – Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen, menangkap dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa praktik data program Prakerja, Kamis (2/12/2021).

Penangkapan dua pelaku tindak pidana Undang-Undang ITE itu, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK.

Modus operandinya, menggunakan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk mendaftar sebagai peserta program bantuan Presiden Jokowi itu.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.IK., MH, dalam konferensi pers dengan wartawan di Mapolres setempat, Rabu (8/12/2021), dijelaskan, kedua tersangka tersebut berinisial HE (36), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32), pekerjaan wiraswasta, beralamat Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 2 Desember 2021 sekira 16.30 WIB,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK dan KBO Reskrim, Ipda Mukhtaruddin.

Cara kerja tersangka, menurut Kapolres, setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada situs web dasboard Prakerja, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu untuk 1 kali insentif. 

Dalam setiap penggunaan NIK, pelaku bisa mendapatkan 3 hingga 4 kali dana insentif. Pelaku mencairkan dana tersebut yang telah masuk ke situs web Prakerja dengan menggunakan NIK milik orang lain, menggunakan aplikasi E-Wallet berupa OVO.

Setelah nomor HP yang digunakan pelaku untuk aplikasi OVO membuka kembali ke situs web Prakerja, secara otomatis dana insentif itu langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.

“Dana tersebut dicairkan dengan cara mentransfer rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uangnya ke gerai-gerai atau kios-kios Brilink yang ada di jalanan,” jelas Mike Hardy Wirapraja.

Menurut Kapolres, cara pelaku mendapatkan NIK milik orang lain sangat mudah. Sebab, seorang tersangka pernah bekerja inisial HE, sebelumnya sebagai penjual jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang lain pada tahun 2018.

Salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah Fotocopy Kartu Keluarga. Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain. “Selanjutnya, pelaku HE mengajak RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut,” terang Kapolres.

Untuk mempersingkat perbuatan tersebut, menurut Kapolres, tersangka kedua akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar. 

Sejak beraksi mulai Juli 2021, pelaku sudah mendapatkan atau menikmati uang dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp150 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar utang, membeli barang dan keperluan lainnya.

PENULIS : FERIZAL HASAN 

 

 

 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS