27.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pria Asal Bubon Diciduk Polisi

BANDA ACEH | ACEH INFO – IF, warga salah satu gampong di Kecamatan Bubon, Aceh Barat, terpaksa berurusan dengan polisi setelah aksinya menyebarkan foto tak senonoh milik teman di akun Instagram. Pria berusia 34 tahun tersebut juga diduga memeras korban sebesar Rp3 juta terkait foto tersebut.

“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp3 juta,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Minggu, 17 Juli 2022.

Penyebaran foto “dewasa” milik SR (21) di akun media sosia tersebut dilakukan IF pada Minggu, 8 Mei 2022 lalu. Korban yang berasal dari Aceh Besar tersebut merasa dipermalukan kemudian melaporkan IF ke pihak kepolisian.

Kejadian tersebut, menurut Kompol Ryan, berawal saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial Instagram pada Mei 2022 lalu. Saat berkenalan, keduanya saling bertukar nomor handphone untuk mempermudah komunikasi.

“Namun, di saat saling menghubungi melalui video call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya,” ungkap Kompol Ryan.

Momen tersebut dimanfaatkan IF untuk merekam dan menscreenshoot video postur tubuh korban. Dia diduga turut memeras korban agar mengirimkan uang sebesar Rp3 juta dengan ancaman bakal menyebarluaskan foto-foto tersebut ke media sosial jika tidak dipenuhi.

“Namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku,” tambah Kasatreskrim seperti dilansir TribrataNews.

Korban yang tidak ingin dipermalukan menyanggupi permintaan IF. Namun, tersangka pelaku diduga tetap menyebarluaskan foto tak senonoh SR ke media sosial. Dia juga diduga turut membubuhi caption yang mempermalukan korban.

Postingan ini kemudian tersebar dan diketahui oleh teman SR yang memberitahukannya kepada korban. Atas kejadian tersebut, SR melaporkan IF ke kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 12 Mei 2022.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus yang melanggar UU ITE. “Alhamdulillah, pada Jumat sore (15 Juli 2022), pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Ryan.

Bersama tersangka pelaku, polisi turut menyita kartu handphone serta memory card yang diduga digunakan IF. Saat ini, polisi menahan IF di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Dia bakal dijerat dengan pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Jika terbukti bersalah, IF bakal dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS