28.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Selain Diancam Lima Tahun Penjara, Ahmadi Cs Juga Bakal Didenda Rp100 Juta

BANDA ACEH | ACEH INFO – Mantan Bupati Bener Meriah berinsial A (41) beserta dua rekannya, IS (48) dan S (44), diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ancaman jeratan hukuman itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani menyampaikan, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” kata Ridho, dalam konferensi pers di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Jumat, 3 Juni 2022.

Seperti diketahui, mantan Bupati Bener Meriah berinisial A, beserta S, dan IS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae. Kasus ini diungkap tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita satu lembar kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera, saatu mobil beserta kunci, dua gawai, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu toples plastik dan  satu boks plastik.

“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh,” ujar Ridho.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS