BANDA ACEH | ACEH INFO – Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 29,25 kilogram di Perairan Kuala Idi Aceh Timur, pada Minggu, 8 September 2024.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, melalui Wakapolda, Brigjen Misbahul Munauwar, saat konferensi pers, Selasa, 17 September 2024, menjelaskan, pengungkapan sabu seberat 29,25 kilogram yang terjadi di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, tidak terlepas dari kolaborasi BNN, Polri dan Bea Cukai, sehingga barang haram asal Thailand itu beserta enam pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya pengiriman sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia, sehingga BNN melakukan penyelidikan dan mendeteksi adanya satu kapal oskadon yang diduga membawa sabu.
Ternyata, penyelidikan tersebut juga dilakukan oleh Polda Aceh, sehingga dalam pengungkapan itu terjadi kolaborasi yang membuahkan hasil. Dari hasil kolaborasi itu, personel gabungan mendapati kapal oskadon itu mogo, sehingga berhasil mengamankan tiga ABK dengan inisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.
“Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok, sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan. Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah,” ujar jenderal bintang satu itu.
Tak sampai di situ, sambungnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal serta MK dan MN alias NA.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas jenderal berdarah Aceh itu.[]