28.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa IB

BIREUEN | ACEH INFO – Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa, IB (41), warga Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (Bireuen) mulai menunjukkan titik terang.

Majelis Hakim di persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Teuku Almadyan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Fakhrurrazi, Muhammad Asnaullah dan Muksalmina, kepada sejumlah wartawan usai persidangan pemeriksaan saksi, di PN Bireuen, Rabu, 25 Januari 2023.

Berdasarkan fakta persidangan, menurutnya, terungkap bahwa kliennya tidak melakukan penganiayaan kepada Nu, Ha dan PKD. Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan tersebut juga menyebutkan tidak ada pemukulan yang dilakukan terdakwa, kecuali dari saksi korban yaitu ibu dan anak yang mengaku mengalami pemukulan.

“Fakta persidangan hari ini terungkap tidak ada penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan IB, berdasarkan kesaksian N, R, M. Sedangkan As melihat korban seminggu setelah kejadian masih melakukan kegiatan di luar rumah, ini berbanding terbalik dengan kesaksian saksi korban yang menyebutkan tidak keluar rumah selama dua minggu lebih karena sakit,” kata Fakhrurrazi.

Pada persidangan tersebut, puluhan warga Gampong Blang Pandrah turut hadir untuk memberikan dukungan kepada para saksi yang memberikan kesaksian di muka persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Geuchik Gampong Blang yang hadir dalam persidangan memberikan kesaksian bahwa korban ikut memukul IB, sedangkan IB menahan pukulan mereka bertiga.

“Adapun pasal didakwakan kepada IB yaitu Pasal 351 KUHP ayat (1) atau ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan badan,” ungkapnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS