26.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Sidang PAW Anggota DPRK Lhokseumawe Selesai, Surat Arahan DPA Tidak Dapat Dijadikan Alasan Hukum

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Sidang pemeriksaan perkara pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T. Ahmadi, melawan Partai Aceh telah selesai dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Azhari T. Ahmadi yaitu Armia, SH.,MH, serta Zulfahmi, SH pada saat dikonfirmasi Acehinfo pada Selasa, 26 Juli 2022.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Perkara Nomor 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.Lsm, yang rencananya akan digelar pada hari Kamis, 28 Juli 2022 mendatang,” ucapnya.

Menurut Armia dalam tahap pembuktian yang telah dilalui beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan beberapa fakta persidangan yang mendukung dalil-dalil gugatannya

“Pertama, tentang Azhari T. Ahmadi yang di-PAW bukan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran, melainkan karena adanya arahan partai. Hal itu ditegaskan oleh saksi Fauzi, Justru Azhari T. Ahmadi ini merupakan sosok legislator muda yang beprestasi,” ujar Armia.

Hal tersebut juga dibuktikan dengan pengakuan dua saksi, yaitu Budi Karma Bakti yang diajukan Partai Aceh sebagai pihak tergugat, dan Hasanuddin selaku anggota DPRK Aceh Utara. Kedua saksi mengakui bahwa Azhari T. Ahmadi merupakan anggota dewan yang mempunyai potensi terbaik.

Sidang PAW juga menghadirkan Zulfikar, warga Ujong Blang, yang menceritakan tentang perhatian Azhari T. Ahmadi kepada masyarakat. Menurutnya Azhari T Ahmadi telah membantu pembangunan masjid, memberikan pelatihan kepada pemuda, serta sering memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah.

“Saksi lainnya, Yusdedi menambahkan bahwa selain memberikan perhatian kepada masyarakat, Azhari T Ahmadi juga aktif menyuarakan kepentingan masyarakat untuk pembangunan Kota Lhokseumawe,” tutur Armia mengutip keterangan saksi di persidangan.

Menurut Armia, Keputusan Mahkamah Partai Aceh tidak bersifat final sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan PAW, apabila pihak yang dirugikan sedang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan negeri.

Lebih lanjut Armia menyerahkan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memberikan putusan.

“Selama proses pembuktian, kami sebagai kuasa hukum Penggugat telah menyerahkan sejumlah bukti surat serta menghadirkan saksi dan ahli, untuk membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sementara itu, ahli hukum tata negara, Zainal Abidin, SH, M.Si., M.H, menegaskan surat arahan partai tentang pembagian masa jabatan 2,5 tahun bagi anggota DPRK tidak dapat dijadikan alasan melakukan PAW.

Partai politik menurutnya, tidak bebas melakukan PAW, tetapi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atau landasan bagi PAW itu tunduk kepada rezim hukum publik.

Zainal melanjutkan tentang adanya surat-surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Azhari T. Ahmadi, menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala itu, pernyataan atau perjanjian itu termasuk ke dalam ranah hukum privat yang tidak bisa menderogat (mengenyampingkan) kekuatan hukum publik.[]

PEWARTA: MAULIDI ALFATA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS