28.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Sikapi Putusan PTUN, Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh: Semua Pihak Coolling Down Dulu

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli, SH, M.H., meminta semua pihak untuk cooling down dulu atas putusan PTUN Banda Aceh yang mengabulkan gugatan DPP PNA versi KLB Bireuen. Dia berpendapat putusan tersebut juga belum dapat dijadikan sebagai hukum yang mengikat.

“Kami sangat menghargai keputusan tersebut karena bagaimanapun hakim dalam mengambil keputusannya tentu dengan independensi yang kuat,” kata Erlizar Rusli, Jumat, 22 Juli 2022.

Namun Erlizar menekankan, perkara gugatan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Ini pula yang mendasari pihaknya berpendapat bahwa putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai hukum yang mengikat para pihak, terutama Tergugat, sehingga harus melaksanakan isi putusan PTUN tersebut.

“Kami kuasa hukum akan mengkomunikaiskan kembali dengan Kakanwil Kemenkuham Aceh tentang sikap tergugat, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Jadi kami berharap semua pihak cooling down dulu dalam menyikapi putusan perkara ini dengan koridor hukum karena perkara belum berakhir hanya di tingkat Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Banda Aceh, masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak yang berperkara,” pungkas Erlizar.

Baca: PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Sidang lanjutan gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PTUN Banda Aceh, Jumat, 22 Juli 2022.

Persidangan dipimpin Salman Khalik Alfarisi sebagai Ketua Majelis Hakim, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI