BANDA ACEH | ACEH INFO – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan Kantor Majelis Adat Aceh terkait dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri dan dibantu Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal.
Hal tersebut disampaikan, Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan, melalui keterangan tertulisnya yang diterima acehinfo.id, Rabu, 25 Oktober 2023.
Mukhzan menyampaikan, penggeladahan yang dilakukan oleh tim penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting di Kantor MAA, terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan.
Penyitaan itu merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.
“Upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang/dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA,” ujarnya.
Lanjut Mukhzan, dukumen dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan nuku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023.[]