LANGSA | ACEH INFO – Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Langsa Kota menilai bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Langsa melanggar aturan terkait pergantian Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 1 Langsa.
Dimana, PD Muhammadiyah Kota Langsa mengganti Kepsek SD Muhammadiyah 1 Langsa dengan guru SD Muhammadiyah 2 Langsa dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Apa urgensinya harus Plt. Ini keputusan yang aneh di Muhammadiyah,” sebut Ketua PCM Langsa Kota, Agus Suriono didampingi anggotanya, kepada acehinfo.id, Minggu 29 Desember 2024.
Ia menjelaskan, bahwa persoalan ini berawal saat Dikdasmen PDM Kota Langsa menyurati PCM Langsa Kota yang memerintahkan agar Kepsek SD 1 Muhammadiyah diganti, karena sudah menjadi anggota PDM, sehingga tidak boleh merangkap jabatan.
Meskipun hal itu masih bisa diperdebatkan, tetapi pengurus PCM Langsa Kota tidak mempermasalahkannya. Sehingga, PCM Langsa Kota memproses dan melakukan penjaringan calon kepala sekolah.
“Dalam proses penjaringan ada dua nama yang terpilih. Lalu, dikirim ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan sampai sekitar satu bulan lebih tidak ada balasan dari PDM,” ujarnya.
Namun, tiba-tiba Disdakmen PDM Kota Langsa menyurati PDM yang menyatakan bahwa syarat-syarat calon Kepsek yang diajukan PCM Langsa Kota tidak lengkap. Dan, Dikdasmen PDM Kota Langsa mengusulkan nama lain sebagai calon kepsek.
“Inilah awal keanehan pergantian Kepsek SD Muhammadiyah 1 Langsa,” ujar Agus.
Agus menegaskan, seharusnya,secara administrasi, Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah membalas surat PCM Langsa Kota dan menjelaskan syarat-syarat apa yang kurang, sehingga PCM meminta calon Kepsek untuk melengkapi data yang kurang.
“Jika calon Kepsek tidak mampu memenuhinya, maka PCM Langsa Kota bisa mencari calon lain. Bukan Dikdasmen PDM Kota Langsa secara suka hati mengajukan calon Kepsek,” tegasnya.
Lanjut Agus, sesuai Ketentuan Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor:02/KTN/I.4/F/2024, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala/Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dan Direktur/Wakil Direktur Pendidikan Nonformal Muhammadiyah
Dalam, Pasal 8 poin 1 menyebutkan calon Kepala Sekolah SD/Madrasah/Direktur Pendidikan Nonformal SD/MI dan SMP/MTs diusulkan oleh Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Cabang Muhammadiyah sekurang kurangnya dua orang calon kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah melalui Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Daerah Muhammadsiyah (PDM)
Pasal 15, menyebutkan Kepsek/Madrasah/Direktur Pendidikan Nonformal tidak dapat meangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari enam bulan berturut-turut.
“Artinya, seharusnya yang menjadi Plt itu adalah Kepsek lain bukan guru biasa yang menjadi Plt. Tetapi, sekarang kenyataannya sekarang di SD Muhammadiyah 1 Langsa yang menjadi Plt adalah guru SD Muhammadiyah 2 Langsa,” terang Agus lagi.
Sementara itu, kata Agus lagi, terkait persoalan ini PCM Langsa Kota sudah bersurat sebanyak dua kali ke PDM Kota Langsa yakni pada Oktober dan November untuk bermusyawarah, namun sampai saat ini belum terealisasi.
Dalam hal ini Pimpinan Cabang Muhammadiyah Langsa Kota menilai bahwa PDM Kota Langsa mengambil alih kewenangan PCM Langsa Kota dalam pengusulan calon Kepsek sekolah dasar. PDM melanggar Ketentuan Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor:02/KTN/I.4/F/2024
Lalu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Langsa telah mengabaikan saran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa untuk bermusyawarah dengan PCM terkait persoalan ini.
Untuk itu, PCM Langsa Kota menolak Plt Kepsek yang ditunjuk PDM Kota Langsa karena tidak sesuai aturan.”Jika hal ini tidak segera diselesaikan maka akan berimbas pada proses belajar mengajar di SD Muhammadiyah 1 Langsa,” ungkapnya.
Ketua Majelis Dikdasmen Pendidikan Nonformal Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Langsa, Mukhtar Batu Bara, ketiika dikonfirmasi acehinfo id, terkait persoalan itu enggan berkomentar.
“Mohon maaf pak, ini bukan wewenang saya yang menjelaskan, silahkan berhubungan dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Langsa pak,” jawabnya singkat via WhatsApp.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Langsa, Zulkarnain, juga enggan memberi tanggapannya terkait persoalan tersebut.[]