29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Soal Rancangan Qanun Aceh, Ini Pendapat Fraksi Gerindra DPRA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Fraksi Partai Gerindra DPR Aceh memberikan beberapa pendapat terkait rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, Penyelenggaraan Perpustakaan, Cadangan Pangan, Tata Niaga Komoditas Aceh dan Bahasa Aceh.

Dalam sidang paripurna masa sidang DPR Aceh tahun 2022, Kamis, 29 Desember 2022, pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh, Edy Asaruddin, menyampaikan fraksi Partai Gerindra mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada tim pembahas qanun yang telah bekerja siang dan malam sehingga rancangan qanun tersebut dapat dirumuskan dengan baik.

Anggota DPRA Dapil 7 ini mengatakan, qanun Aceh yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri adalah rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh dan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh

Terhadap Rancangan Qanun Aceh yang telah menerima hasil E-Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, Fraksi Partai Gerindra sepakat untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Soal Rancangan Qanun Aceh, Ini Pendapat Fraksi Gerindra DPRA
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Edy Asaruddin, menyampaikan pandangan fraksi pada sidang paripurna masa sidang DPR Aceh tahun 2022. Foto: kiriman untuk acehinfo.id.

Sementara itu, Qanun Aceh yang belum menerima hasil E-Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, fraksi Partai Gerindra meminta kepada Pemerintah Aceh untuk proaktif melalukan lobi-lobi dan membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait untuk dapat mempercepat proses E-Fasilitasi tersebut.

Kemudian, sambung Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Langsa, setelah hasil E-Fasilitasi diterima oleh Pemerintah Aceh, Fraksi Partai Gerindra meminta agar rancangan qanun tersebut segera di paripurnakan.

Sementara, terhadap rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sesuai dengan laporan hasil pembahasan badan legislasi DPR Aceh, berdasarkan hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.6/8259/OTDA Tanggal 16 November 2022, fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa masih ada hal-hal yang lebih spesifik, kekhususan dan kearifan lokal belum termaktub dalam Undang-Undang No.12 tahun 2005,

Oleh karena itu, kami meminta Pj. Gubernur Aceh untuk melakukukan langkah-langkah konkrit dan memberikan masukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait terhadap kekhususan dan kearifan lokal yang belum diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian fraksi Partai Gerindra berharap supaya qanun tersebut dibahas kembali dan dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh pada tahun 2023.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI