26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Soal Sunat Dana Bantuan Pesantren, Kemenag Sebut Tak Tolerir

JAKARTA|ACEHINFO-Kementerian Agama menegaskan tak akan toleransi apabila ada oknum pegawainya yang terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pondok pesantren. Ini menanggapi laporan adanya pemotongan dana bantuan pesantren di sejumlah daerah.

“Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP,” kata Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman, Rabu (1/6).

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren atau dayah Kementerian Agama. Kasus pemotongan yang paling banyak ditemukan di Aceh.

Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menyebut, temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam.

“Modus pemotongan dilakukan dengan melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak pesantren bahwa bantuan ini akan dikenakan potongan sebesar 50 persen,” sebutnya

Nuruzzaman mengakui ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Menurutnya sebagian kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan beberapa lainnya lagi telah disidangkan.

“Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana,” ujarnya.

Menurutnya, sejak Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai menteri agama pada akhir Desember 2020, pihaknya langsung melakukan pembenahan di Kemenag.

Dia mengklaim, Yaqut mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

“Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna,” katanya.

Kemenag kata dia, akan menjalin kerjasama dengan institusi penegakan hukum juga organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.

“Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pascarilis temuan ICW. Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama,” kata Nuruzzaman.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS