BANDA ACEH | ACEH INFO – Penjabat Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq diminta untuk bertindak tegas dalam menyelamatkan keuangan daerah. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menghentikan alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) yang dinilai cenderung tak bermartabat.
Permintaan ini disampaikan Koordinator Solidaritas Pemuda Kota (SPK), Ahyadin Anshar, melalui siaran pers kepada acehinfo.id, Jumat, 15 Juli 2022.
Dia menduga wakil rakyat di DPRK Banda Aceh selama ini menyedot anggaran yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat. Beberapa contoh Pokir yang disebut tidak bermanfaat tersebut seperti Festival Toet Apam (Pokir Ketua DPRK), Balap Trail (Wakil Ketua DPRK) hingga perjalanan dinas luar, yang disebut Ahyadin, nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kita bisa lihat juga, di tengah pandemi ada kegiatan rehab rumah Ketua DPRK yang nilainya mencapai Rp 2,7 miliar dan pengadaan mobil Ketua DPRK yang nilainya mencapai Rp 881 juta. Belum lagi kegiatan pasang-pasang foto dewan di baliho yang nilainya miliaran rupiah. Bukankah sangat memprihatinkan, wajarlah jika dikatakan defisit ini disebabkan oleh Pokir DPRK Banda Aceh,” kata Ahyadin.
Ahyadin kembali menyetir keinginan DPRK Banda Aceh agar Pemko secepatnya menyelesaikan utang pemerintah periode yang telah berakhir. Keinginan tersebut, menurutnya, dapat diwujudkan dengan kesediaan DPRK Banda Aceh untuk menghentikan program pokir hingga fasilitas berlebihan yang selama ini mereka nikmati.
“Sumber anggaran yang disedot untuk Pokir dan sejumlah fasilitas berlebihan DPRK itu kan dari APBK, jadi kalau semua itu dihentikan demi menyelamatkan keuangan daerah tentunya adalah cara paling efektif membantu Pj Wali Kota untuk menstabilkan kondisi keuangan, itu jika DPRK memang komit dan ingin membantu menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
SPK juga meminta Pj Wali Kota untuk melakukan tracking anggaran pokir yang bersumber dari APBK Banda Aceh. Selain itu, SPK juga mengimbau para wakil rakyat untuk lebih realistis dan turut mengevaluasi diri.
Dalam siaran pers tersebut, SPK juga menyentil adanya utang kampanye yang seharusnya tidak menjadi beban negara. Menurutnya utang kampanye tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing politisi dan tidak dilimpahkan kepada sosok Pj Wali Kota Banda Aceh.
Baca: Aminullah Diminta Lunasi Utang Sebelum Purna Tugas
“Insya Allah jika semua pihak mau menahan diri untuk tidak berpoya-poya menyedot uang daerah, persoalah stabilitas keuangan akan kembali membaik ke depan di Kota Banda Aceh. Jika anggaran Pokir DPRK tahun ini ditiadakan, dan anggaran fasilitas dikurangi, maka insya Allah anggaran Rp 28 M yang katanya masih utang karena target PAD tak tercapai itu sangat mudah untuk ditutupi. Jika tidak, maka para wakil rakyat hanya berkoar, tapi tetap ngotot menyedot anggaran daerah semata. Apalagi banyak anggaran pokir itu tak jelas manfaat bagi rakyat seperti contoh yang disebutkan. Disini nyali Wali Kota akan diuji,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar berharap Pj Wali Kota Bakri Siddiq mampu mencari solusi terkait permasalahan keuangan di ibu kota provinsi Aceh tersebut. Hal ini disampaikan Farid bersamaan dengan dilantiknya Bakri Siddiq menjadi Wali Kota Banda Aceh menggantikan Aminullah Usman.
Farid mengatakan DPRK Banda Aceh siap membantu Pj wali Kota Banda Aceh untuk bersama-sama mencari solusi.
“Kita tahu PAD kita merosot drasis, kemudian pendapatan dari dana Otsus juga berkurang. Sehingga oleh karena itu bagaimana kemudian penjabat wali kota ini mampu membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar bisa membawa sebanyak mungkin kontribusi bagi pembangunan Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Baca: Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Atasi Krisis Keuangan
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan, kondisi realisasi utang Pemko Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 sudah mencapai Rp 122,3 miliar dari total jumlah utang Rp158,7 miliar.
“Tersisa Rp36,4 miliar,” kata Iqbal Rokan.
Dia merincikan utang Pemko Banda Aceh yang dimaksud terdiri dari Rp 118,5 miliar utang belanja. Selain itu, utang Pemko Banda Aceh juga terdiri dari Rp 40,1 miliar yang terdiri dari pemakaian kas yang dibatasi atau earnmark sebesar Rp 35,9 miliar dan dana ZIS sebesar Rp 4,2 miliar.
“Utang belanja sendiri sudah selesai Rp 103,2 miliar dan sisanya tinggal Rp 15,3 miliar,” lanjut Iqbal.
Dia menyebutkan khusus untuk utang penggunaan dana ZIS sebesar Rp 4,2 miliar sudah diselesaikan 100 persen. Dana sebesar itu menurutnya telah ditempatkan kembali pada kas penerimaan semula.
Baca: Terkait Utang Rezim Amin-Zainal, Begini Kata Kepala BPKK Banda Aceh
Sementara untuk utang earnmark baru direalisasikan Rp14,9 miliar dari angka Rp 35,9 miliar.
“Sisanya Rp 21 miliar prosesnya masih terus berjalan sesuai dengan progres kegiatan yang telah ditentukan peruntukkannya,” ungkap Iqbal.
Perkara utang ini baru mencuat setelah adanya sorotan dari DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin, 30 Mei 2022 lalu.
Dalam paripurna itu, Ketua DPRK Banda Aceh juga memaparkan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan Tim Anggaran Kota Banda Aceh pada 26 April 2022. Dari hasil rapat itu diketahui, Pemkot Banda Aceh memiliki kewajiban utang pada tahun 2021 sebesar Rp 118.552.492.071,32.
Selain itu, Pemkot Banda Aceh juga menggunakan dana earnmark serta dana Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp 39.984.024.473,61.[]