LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, saat konferensi pers, Kamis, 10 Agustus 2023, di Kantor Kejari setempat.
Kajari mengatakan hasil dari penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut telah memasuki babak baru, yaitu peningkatan status perkara.
“Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan dan ekspose perkara selama dua ari oleh Jaksa penyelidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.
Lanjut Kajari, dari hasil penyelidikan sementara telah ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 3,4 miliar, sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Namun, untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP.
Kajari juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan melakukan penjadwalan proses penyidikan mulai dari proses penjadwalan pemanggilan saksi, ahli, penggeledahan maupun penyitaan,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal