LANGSA | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa memvonis seorang suami berinisial DSG (48), 14 tahun penjara karena terbukti bersalah membakar istri hingga meninggal dunia.
Vonis terhadap terdakwa pada perkara dengan Nomor:13/Pid.sus/2025/PN Lgs tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.
“ini amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT: kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, diputus oleh hakim 14 tahun,” kata Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana, Rabu 19 Maret 2025.
Iman menambahkan, terkait itu terdakwa menerima putusan tersebut pun demikian hakim tetap memberi hak kepada terdakwa untuk pikir-pikir kembali.
Namun, tetap ada waktu tujuh hari untuk berifikir, siapa tahu ada yang berubah fikiran kemudian mengajukan banding,” tandasnya.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa kasus itu terjadi pada Senin 23 September 2034. Dimana, seorang wanita berusia 37 tahun tewas diduga dibakar oleh suaminya sendiri, di gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.[]