BIREUEN l ACEH – Baitul Mal Kabupaten Bireuen salurkan dana zakat kepada 1.887 penerima dari sejumlah senif terutama senif fakir dan miskin. Zakat yang disalurkan Tahap III Periode September – Desember 2021 mencapai Rp 1,39 miliar lebih.
Penyaluran zakat secara simbolis oleh Bupati Bireuen DR H Muzakkar A Gani, SH.,M.Si dan para pejabat Forkopimda Bireuen serta Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen Hj Nurjannah Ali, SE., MM pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Pemkab Bireuen di Aula Lama Setdakab Bireuen, Kamis, (23/12/2021).
Di tempat terpisah, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy Disertakan Kepala Sekretariat BMK Bireuen Armia, SH mengatakan, tahap III ini zakat disalurkan kepada 215 fakir (fakir uzur) Rp322.500.000, kepada senif miskin 67 orang Rp67.000.000.
Lalu kepada 759 siswa SD Rp379.500.000, kepada 519 siswa SMP Rp 259.500.000, selain kepada siswa di sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, juga disalurkan kepada 37 siswa MTs Rp18.500.000 dan kepada 287 siswa MI di jajaran Kemenag Bireuen Rp .143.500000.
Selain itu disalurkan hak amil kepada UPZ sekolah, UPZ Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga instansi lainnya sebesar Rp173 juta lebih. Dengan tahap III, maka sisa zakat di kas Pemkab Bireuen hingga 3 Desember 2021 Rp30 juta lebih.
Sementara dana Infak belum dapat disalurkan kepada penerima karena masih terhalang regulasi. Dana infak dicairkan hanya untuk biaya pengiriman langsung kepada fakir uzur dan biaya seperti kebutuhan pengungkit dan pengeluaran lainnya dalam jumlah yang patut.
Rp 4,6 Miliar Kepada 5.950 Penerima
Dengan Tahap III ini maka jumlah total penyaluran zakat pada tahun 2021 yaitu Rp4,6 miliar lebih kepada 5.950 penerima (mustahik) terdiri dari fakir (fakir uzur) dan miskin, muallaf dan bantuan lainnya. Sementara Infak hanya tersalurkan Rp277.547.080.
“Dana infak belum dapat disalurkan untuk banyak program karena belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” terangnya.
Qanun tersebut, katanya, hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal. Diluar titik itu tidak dapat dilaksanakan.
Ketua BMK Bireuen mengatakan penerimaan zakat pada tahun 2021 belum meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak banyak fakir, miskin dan penerima lainnya yang dapat disalurkan.
“Kami tidak berdiam diri, terus melakukan pendekatan dengan pimpinan instansi vertikal, pengusaha dan badan usaha, namun hingga kini hanya beberapa saja yang mengalirkan ke BMK Bireuen dalam bentuk infak,”.
EDITOR : FERIZAL HASAN