25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tak Boleh Jual Daging Anjing Lagi di Medan

MEDAN|ACEHINFO-Pemerintah Kota Medan resmi melarang jual beli daging anjing di ibu kota provinsi Sumatera Utara itu. Ini untuk menghindari risiko penularan penyakit berbahaya akibat mengkonsumsi anjing.

Surat edara itu ditanda tangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada 22 April 2022. Surat edaran itu melarang kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, surat edaran itu bersifat imbauan agar tidak mengedarkan daging anjing. Dia juga menyebut kalau imbauan itu juga tak melarang penduduk kota Medan untuk mengkonsumsi daging anjing.

“Itu imbauan. Daging anjing itu sifatnya bukan dimakan, hewan peliharaan itu. Dalam surat imbauan itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tidak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging lembu kambing, ” kata Emilia, seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Emilia memakan daging anjing beresiko terkena penyakit menular dari hewan. Karena itu, Pemko Medan tidak menerbitkan sertifikat veteriner khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi oleh warga.

“Kita tak bisa melarang orang makan anjing. Cuma yang dikhawatirkan rabies, zoonosis penyakit dari hewan ke manusia akibat mengkonsumsi daging anjing, ” paparnya.

Emilia mengklaim sejauh ini belum ditemukan pasar tradisional dan modern di Kota Medan yang menjual daging anjing.

“Gak ada pasar di Medan jual daging anjing. Jadi anjing ini hewan peliharaan bukan konsumsi. Lalu saya tekankan daging anjing tidak bisa dijualbelikan secara komersil. Surat edaran ini kami sampaikan ke OPD dan camat. Jadi daging anjing tidak boleh dijual di pasar secara komersial,” sebutnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS