28 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Tak Miliki Dokumen Lengkap, Dua Kapal Asal Nias Ditangkap di Simeulue

BANDA ACEH | ACEH INFO – Dua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu, 22 Mei 2022. Kedua kapal tersebut kini diamankan di Simeulue.

“Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, dua kapal asal Nias Utara itu diamankan polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue pada Minggu, 22 Mei 2022,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. I. K, Senin, 23 Mei 2022.

Kabid Humas mengatakan patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.

Kemudian saat patroli digelar, personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Simeulue. Petugas langsung berdialog dengan nelayan kapal yang ternyata berasal dari Nias Utara.

“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan menginterogasi nahkoda kapal, dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” sebut Kabid Humas.

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.

Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT ke bawah diwajibkan melalukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, serta Surat keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Namun, berdasarkan pemeriksaan kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan di dermaga TPI desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan dibuat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

“Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” tutup Kabid Humas. []

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI