LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) memberikan surat peringatan kepada pengusaha walet ilegal, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Satpol PP dan WH mendatangi langsung para pelaku usaha sarang burung walet dan memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis.
Petugas memberikan estimasi waktu selama sepekan kepada seluruh pelaku usaha, untuk membongkar secara mandiri 56 titik penangkaran walet yang berada di tengah kota tersebut.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin menjelaskan, para pengusaha sebelumnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan berjualan, namun ternyata didapati oleh petugas bangunan tersebut dijadikan penangkaran burung walet.
“Kepada seluruh pelaku usaha penangkaran walet di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe agar segera menertibkan secara mandiri, apabila dengan jangka waktu yang kami berikan tidak menutup, kami akan melakukan penertiban dan menindak dengan tegas,” tegas Dhiyauddin.
Dhiyauddin menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran di wilayah pusat kota.
Namun apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat.
“Dari data yang dimiliki Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, tercatat ada 56 titik penangkaran walet di Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Pada surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diajukan kepada Wali Kota Lhokseumawe, C/q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe, disebutkan pada poin 7 disebutkan terdapat lampiran surat pernyataan tidak untuk beternak burung walet.[]
Editor : Izal Syafrizal