REDELONG | ACEH INFO – MY (33) seorang warga Kampung Serule, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap polisi lantaran diduga menanam ganja di sela-sela tanaman kopi. Dia ditangkap di kebun kopi yang berada di Kampung Sosial Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan pelaku berkat informasi yang didapat oleh personel Satreskoba dari masyarakat, bahwa di kebun milik pelaku yang terletak di Kampung Sosial, Kecamatan Mesidah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto S.I.K, Kamis, 19 Januari 2023.
Saat diintrogasi, MY mengakui perbuatannya kepada polisi. Dari penelusuran yang dilakukan petugas, ditemukan tiga batang tanaman ganja setinggi 40-50 centimeter dan lima batang tanaman ganja di dalam polibet yang sudah dipanen.
Menurut Indra, MY mengaku mengonsumsi serta menjual tumbuhan cannabis sativa yang ditanami di kebun kopi tersebut.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti tanaman ganja tersebut dibawa ke Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Indra Novianto.[]
PEWARTA: FAUZI