30.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Tarif Bus AKAP Ekonomi Naik 33 Persen

JAKARTA|ACEHINFO-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerek tarif dasar angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi usai harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax naik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menerangkan tarif dasar bus AKAP tak pernah berubah sejak 2016. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menaikkan tarif dari Rp119 per penumpang per km menjadi Rp159 per penumpang per km. Kenaikan itu setara 33 persen.

“Harga biaya AKAP kelas ekonomi ini mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 Rp119 per penumpang per km,” ungkap Hendro dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).

Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Harga Minimal Rp8.000-Rp11.200
Ia menjelaskan tarif bus AKAP dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Tarif batas atas bus AKAP wilayah 1 naik dari Rp155 per penumpang per km menjadi Rp207 per penumpang per km. Lalu, tarif batas bawah naik dari Rp95 per penumpang per km menjadi Rp128 per km per penumpang.

Sementara, wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas AKAP untuk wilayah ini naik dari Rp172 per penumpang per km menjadi Rp227 per penumpang per km.

Kemudian, tarif batas bawah wilayah 2 naik dari Rp106 per penumpang per km menjadi Rp142 per penumpang per km.

Hendro menjelaskan terdapat dua jenis komponen dalam menghitung tarif ekonomi bus AKAP, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

Ia mencontohkan beberapa komponen biaya langsung adalah biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya asuransi, dan biaya GPS.

Selain bus AKAP, Kemenhub juga mengerek tarif ojek online (ojol) usai harga pertalite, solar subsidi, dan pertamax naik.

Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar subsidi yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI