LANGSA | ACEH INFO – Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan hukuman 160 bulan atau 13 tahun 4 bulan kurungan penjara terhadap JM (50) warga salah satu gampong di Kota Langsa.
Terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak usia 2 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Dalam sidang dengan Nomor perkara: 5/JN/2024/MS.Lgs itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya yaitu kurungan 165 bulan.
Kepala Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi, membenarkan hal tersebut.”Iya benar, telah divonis 160 bulan penjara,” ungkap Ibnu kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Ibnu Rusydi mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Langsa dan sekitarnya agar lebih berhati-hati dalam memastikan ruang aman dan nyaman bagi anak.
“Lebih selektif dalam mempercayakan anak kepada orang lain, dan lebih ketat memantau anak ketika beraktifitas,” harap Ibnu.[]