28.2 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Terdakwa Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota, MaTA Anggap Kebijakan Pengadilan Tipikor Panggung Dagelan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi turnamen Tsunami Cup Aceh menjadi tahanan kota, Jumat, 11 November 2022 lalu. Putusan ini pun mendapat sorotan tajam dari pegiat antikorupsi seperti Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Putusan itu juga tercantum dalam nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf, yang merupakan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Terdakwa lain yang mendapat status baru sebagai tahanan kota adalah Mirza.

“Kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota, menjadi preseden buruk, dan kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi panggung dagelan,” ungkap Koordinator MaTA, Alfian.

Dia menyebutkan pengalihan status seperti ini bukan kasus pertama dan berulang dengan trend vonis bebas sebelumnya. MaTA turut mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor.

“Dulu trend mereka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas. Jadi fungsi dan semangat pengadilan Tipikor buat apa?” Tanya Alfian.

Alfian menyebutkan vonis Hakim Tipikor juga belum tentu tepat lantaran banyak kasasi yang diajukan kejaksaan diterima Mahkamah Agung.

Alfian turut mengingatkan hakim Tipikor untuk tidak menjadikan diri mereka sebagai ‘dewa’ bagi para koruptor. Menurutnya kebijakan para hakim sudah menjadi tontonan bagi publik. Apalagi menurut Alfian, terdakwa kerap diistimewakan saat tiba di pengadilan Tipikor. “Ini sangat berbahaya,” katanya.

Dia menilai tindakan tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi sudah menjadi mainan peradilan. MaTA mendesak kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut.

“Minta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan hakim,” katanya lagi.

Alfian menyebutkan praktek yang dianggap sudah tidak relevan tersebut tidak dapat dibiarkan. Apalagi, kata dia, alasan yang dikemukanan para hakim dalam pengadilan sehingga mengubah status terdakwa tidak dapat diterima akal sehat.

“Kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar? Dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” pungkas Alfian dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu, 12 November 2022.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI