25.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Terima Surat Edaran Larang Mempekerjakan Honorer, Pemkab Aceh Utara Lakukan Ini

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah menerima surat edaran tentang larangan mempekerjakan honorer di instansi pemerintah mulai tahun depan. Namun pemerintah setempat belum bisa mengambil tindakan dan masih melakukan kajian.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar mengatakan, saat ini Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara serta sejumlah pihak terkait lainnya masih melakukan kajian terkait surat tersebut.

“Kajian yang sedang dilakukan ini apakah memang menghemat uang daerah atau jangan-jangan malah lebih boros atau lebih mahal, ini masih dikaji,” ujar Dayan, Sabtu, 4 Juni 2022.

Dayan menambahkan, terkait dengan surat edaran tersebut, maka ia meminta Kementerian Pemberdayaan Aparut Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri RI, bisa mengundang pejabat keuangan dan pejabat kepegawaian untuk duduk bersama.

Apabila telah bertemu dengan para pihak dan mendapatkan penjelasan lebih rinci, sehingga bisa diambil kesimpulan. Apalagi saat ini jumlah honorer di Aceh Utara mencapai 4.200 orang.

“Kita bukan membangkang dengan aturan pemerintah pusat dan kita sangat patuh. Namun harus ada duduk para pihak agar detailnya bagaimana, harus duduk bersama dulu, agar jelas dan tidak menjadi masalah dikemudian hari,” tutur Dayan.

Dia menyebutkan pemberhentian tenaga honorer yang mencapai 4.200 orang tersebut dapat menimbulkan masalah baru, sehingga dibutuhkan penjelasan rinci.

“Menghadapi orang banyak sekitar 4.200 itu tentu butuh penjelasan detail,” kata Dayan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS