LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Terkait dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita uang sebesar Rp 4.757.739.472 (empat miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).
Uang sitaan itu berasal dari rekening PT RS Arun sebesar Rp 4.057.999.472 (empat miliar lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).
Kemudian, dari pengembalian deviden oleh mantan Direktur RS Arun berinisial S, sebesar Rp 660 juta. Lalu, penyitaan dari A, mantan Manajer Keuangan RS Arun berinisial A, sebesar Rp 39.740.000 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Baca juga:Â Kasus Korupsi RS Arun, PTPL Kembalikan Uang Rp 3,1 Miliar ke Kejari Lhokseumawe
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, saat menggelar konferensi pers, Senin, 15 Mei 2023, mengatakan bahwa uang sitaan itu selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang ada di Bank Syariah Indonesia.
“Penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya,” ujar Kajari.
Kajari mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT RS Arun Kota Lhokseumawe, agar dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.
“Jika tidak ada itikad baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, barang bergerak dan tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Saya sampaikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” tegas Kajari.
Baca juga:Â Kajari Sebut Kerugian Negara Capai Rp 43 Miliar Akibat Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Sebelumnya, Kajari melalui Kasi Intelijen Therry Gutama yang didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, pada Rabu, 10 Mei 2023, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Tim Auditor Inspektorat pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp 43 miliar.
“Dalam rapat terakhir pada Selasa, 9 Mei 2023, menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai 43 miliar rupiah,” jelas Therry.
Dalam kurun waktu 2016-2022, PT RS Arun Lhokseumawe mencatatkan pendapatan sebesar Rp 341.003.762.789 (tiga ratus empat puluh satu miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Sementara itu, untuk diketahui bahwa dengan pengembalian uang tersebut, maka total kerugian negara dalam kasus PT RS Arun Lhokseumawe yang telah dikembalikan sebesar 7.936.139.472. Pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu, PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 3.178.400.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Kejari Lhokseumawe.[]
Editor : Izal Syafrizal