29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Terkait Gugatan Nazar Apache, KIP Aceh: Ketika Main Bola Berlaku Jam Wasit Bukan Pemain

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pendaftaran Nazar ‘Apache’ sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh pada Pemilu 2024 ditolak. Vokalis grup band musik lokal Aceh itu ditengarai telah melewati batas waktu saat mengantarkan berkas pendaftaran ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Nazar ‘Apache’ pun meradang. Melalui kuasa hukumnya, Zulkifly, S.H, dia melaporkan KIP Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) melalui surat Nomor: 003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023.

Baca: Bakal Calon Anggota DPD Nazar Apache Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

Lantas bagaimana tanggapan KIP Aceh soal ini?

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, membenarkan bahwa Nazar telah melewati batas waktu penerimaan saat mengantarkan pendaftaran sebagai bakal calon DPD RI ke KIP pada 29 Desember 2022 lalu. “Laporan yang saya terima dari Divisi Teknis dan teman-teman sekretariat kantor KIP Aceh, bahwa saudara Nazar mendaftar sudah melewati batas akhir penerimaan pendaftaran sebagaimana waktu yang telah ditetapkan sehingga kami tidak dapat melayani lagi alias ditolak,” kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri pun menerima jika kemudian pihak Nazar ‘Apache’ menempuh jalur hukum. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan selalu disampaikan kepada setiap bakal calon yang ditolak pada saat mendaftarkan diri.

“Kalaupun ada perbedaan waktu antara kami dan saudara Nazar, kami tetap berpegang kepada waktu atau jam yang ada di kami, saya rasa sama ketika orang main bola, yang berlaku jam wasit bukan jam penonton,” kata Samsul Bahri.

Dia turut mengapresiasi kepada bakal calon yang gagal pada saat mendaftar kemudian menempuh jalur lain, yaitu Panwaslih. Dengan demikian, nanti disebutkannya biarlah Panwaslih yang memutuskan apakah KIP Aceh harus menerima kembali berkas pendaftaran tersebut.

“Kami selalu menyarankan kepada peserta yang gagal pada saat mendaftar, baik partai maupun DPD, untuk menggunakan mekanisme yang sudah tersedia, yaitu Panwaslih atau pengadilan,” ujar Ketua KIP Aceh.

Samsul Bahri berharap selama proses pelaporan tersebut, tidak ada pihak yang saling menyalahkan sembari menunggu putusan dari Panwaslih. Menurutnya KIP Aceh akan menerima apapun keputusan yang dihasilkan Panwaslih terkait gugatan  kuasa hukum Nazar ‘Apache’.

“Silakan Pengacara Nazar nanti bisa meyakinkan Majelis di Panwaslih bahwa mereka benar dan kami siap menerima apapun putusan Panwaslih, karena hanya jalur itulah yang dapat membantu Pak Nazar untuk bisa kembali mendaftar sebagai balon DPD RI,” pungkas Samsul Bahri.[]

PEWARTA: NOUVAL FARABI

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS