26.7 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Terkait Sidang Dugaan Rudapaksa Anak Bawah Umur, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Sangat Dipaksakan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Tim Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan rudapaksa anak bawah umur di Aceh Barat Daya, menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang gegabah menerima berkas perkara dan menyatakan berkas telah P 21. Padahal terhadap perkara anak terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

“Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum sesuai fakta persidangan, anak Terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan,” ungkap Kuasa Hukum Anak Terdakwa (RA), Tarmizi Yakub, SH.,MH, dalam siaran pers, Selasa, 26 Juli 2022.

Dia juga menyayangkan berkas perkara yang dinilai tidak lengkap tersebut dilimpahkan ke persidangan. Apalagi menurut Tarmizi Yakub, selain terdakwa dan saksi fakta yaitu kakak serta nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut.

“Sementara saksi fakta yang lain bersama Terdakwa yaitu teman-teman terdakwa juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa,” katanya lagi.

Baca: Remaja Terdakwa Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Dia mengatakan perkara tersebut mengingat perbuatan, locus dan tepus yang dituduhkan kepada diri Terdakwa adalah fitnah belaka. Selain itu, kata Tarmizi, Terdakwa bersama teman-temannya juga bermain dari pagi hingga sore.

Tarmizi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) juga menyebutkan ada perbedaan antara peristiwa yang disebutkan dalam persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, peristiwa dituduhkan terjadi pada 17 Desember 2021. Sementara dalam BAP anak korban dan ibunya menyebut tanggal 11 Januari 2022 atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa.

Berbagai hal lain yang dinilai dipaksakan termasuk hasil visum, pemeriksaan psikolog yang disebutkan oleh Tarmizi Yakub sebagai psikolog tidak berkompeten serta emosional. “Padahal proses hukum sedang berjalan dan ada konflik kepentingan dengan tempat dia magang atau kontrak,” kata Tarmizi.

“Kami juga menyampaikan keberatan terhadap JPU dan yang mengatas namakan Kuasa Hukum Korban yang memframing di media, seakan Hakim telah salah dalam memberi Putusan. Padahal Putusan tersebut belum dibaca, bahkan proses persidangan pun tidak diikuti,” pungkas Tarmizi.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MINGGU INI

spot_img