ACEH INFO | LHOKSEUMAWE – Terkait dengan surat edaran yang melarang mempekerjakan honorer, Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan pendataan pegawai honorer yang akan dialihkan ke Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe Mohd Nur mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena menyusul surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penghentian mempekerjakan honorer 2023.
“Saat ini kami sedang melakukan pendatan, tujuannya untuk menentukan berapa jumlah honorer yang sesuai dengan peraturan PPPK,” ujar Mohd Nur, Sabtu, 4 Juni 2022.
Mohd Nur menambahkan, pada tahun 2022, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima 400 lebih kuota PPPK, nantinya bagi honorer tersebut diminta untuk mengikuti ujian PPPK tersebut.
Namun untuk jumlah pegawai honorer seperti satuan polisi pamong praja dan lain sebagainya mencapai 1.000 orang lebih, maka tidak cukup syarat untuk dialihkan ke PPPK. sehingga sedang dicari solusi terbaik.
“Terkait dengan hal itu, maka perlu adanya solusi dari pemerintah pusat, apalagi mereka hanya lulusan SMA, tidak memenuhi syarat untuk ikut PPPK,” tutur Mohd Nur.
Tambahnya, pendataan yang sedang dilakukan oleh pihaknya itu, sesuai klasifikasi pendidikan dan disampaikan laporan tertulis ke kementerian. Sehingga ada solusi lain untuk pegawai honor yang tidak sesuai syarat kualifikasi rekrutmen PPPK.
“Tentunya beda daerah beda masalah, sehingga perlu dilakukan solusi terbaik,” katanya.