28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tersangka Pembunuh Gajah di Aceh Timur Telah Dilimpahkan ke Jaksa

ACEH TIMUR I ACEH INFO – Kasus pembunuhan seekor gajah di Aceh Timur siap disidangkan. Kepolisian resort (Polres) setempat telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Bahkan lima tersangka dan barang bukti pembunuhan gajah itu juga telah diserahkan ke Jaksa. Kelima tersangka pembunuh gajah yang ditemukan tanpa kepala tersebut, yakni berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JF (50), dan (RN).

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan adalah gading dan alat-alat yang digunakan untuk membunuh gajah tersebut juga sudah dilimpahkan ke jaksa.

Sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Idi agar segera disidangkan.

“Kelima tersangka sudah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, Kamis (7/10/2021).

Ivan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seekor bangkai gajah Sumatera berjenis kelamin jantan berusia 11-15 tahun ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7). Gajah itu diduga diracun sebelum dipotong kepalanya.

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap dan menetapkan lima pelaku. Peran pelaku diantaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut berasal dari luar Aceh.

PENULIS : FERIZAL HASAN (ACEH TIMUR)

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS