29.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tiga Fakta Korban PHK Mulai Dapat Gaji Bulan Depan

JAKARTA | ACEH INFO – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dapat ‘gaji’ mulai bulan depan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dirasakan per Februari 2022.

“Implementasi, koordinasi dan evaluasi pengembangan program jaminan kehilangan pekerjaan bulan depan sudah akan berjalan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (20/1/2022).

Tidak semua korban PHK akan mendapat manfaat JKP karena program ini dikecualikan untuk korban PHK yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. Kepesertaan otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut tiga faktanya:

1. Syarat Gaji Bisa Cair Bulan Depan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Nah manfaat baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan.

“Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan,” tutur Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat dihubungi terpisah.

Iuran JKP dibebankan kepada pemerintah sebesar 0,22%, serta rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10% yang selama ini iurannya dibebankan kepada pemberi kerja.

2. Besaran Gaji dari JKP

Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp 5 juta per bulan.

“Bukan berarti kalau dia upahnya di atas Rp 5 juta tidak mendapat manfaat. Jadi kalau dia lebih dari Rp 5 juta maka iurannya yang akan dihitung hanya sampai Rp 5 juta, kalau dia di bawah Rp 5 juta maka yang dihitung yang di bawah itu sampai batas Rp 5 juta,” tutur Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Retno Pratiwi dalam webinar ‘Membedah Asuransi Pengangguran di Masa Marak PHK’, Selasa (9/3/2021).

3. Manfaat Program JKP

Ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri lagi untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

“Manfaat pertama diselenggarakan BPJAMSOSTEK, manfaat kedua dan ketiga oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Data sampai Desember (2021) sudah ada 10,9 juta peserta,” imbuhnya.[]

Sumber: detik.com

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS