30.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tiga Nelayan Aceh yang Ditangkap Coast Guard Malaysia Telah Dideportasi

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Tiga nelayan yang berasal dari Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, yang sempat ditangkap oleh kapal penjaga laut atau Coast Guard Malaysia, kini telah dideportasi pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Ketua Sosialisasi Ummah Bansigom Aceh (SUBA), Tgk Bukhari Ibrahim mengatakan, nelayan tersebut ditangkap beberapa waktu yang lalu dan telah selesai menjalani masa hukuman, sehingga langsung mengurus proses administrasi.

“Awalnya memang kami ingin mengurus hal lain, namun ada yang mengabarkan kalau ada nelayan Aceh yang baru selesai menjalani hukuman. Apabila tidak diurus maka proses deportasinya lama, sehingga kami melakukan pengurusan sejumlah persyaratan,” ujar Bukhari ketika dihubungi melalui telepon seluler, Minggu, 5 Juni 2022.

Bukhari menambahkan, ketiga nelayan yang ditangkap tersebut bernama Samsudin Bin Manyak, Nawir Bin M Khalidin  dan Muhammad Jabar Bin Hamdani, mereka dideportasi melalui Pelabuhan Johor Bahru, Malaysia.

Karena ketiganya merupakan sebagai warga dari Kabupaten Aceh Timur, maka dirinya menghubungi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Al-Farlaky melalui telepon seluler.

“Jadi setelah berbicara dengannya, kemudian difasilitasi untuk komunikasi dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh, karena proses deportasi itu membutuhkan biaya sebesar Rp 10 juta dan memang dibantu, serta uang yang dibutuhkan itu ditransfer,” tutur Bukhari.

Tambahnya, setelah berkomunikasi dengan rekannya di Aceh, maka diketahui ketiga nelayan tersebut kini telah tiba di rumahnya masing-masing.

“Saya tidak punya nomor telepon seluler ketiga nelayan itu dan saya sudah hubungi rekan di Aceh, tadi malam pukul 00.00 WIB mereka sudah tiba di rumahnya masing-masing,” kata Bukhari.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS