25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi

KARANG BARU | ACEH INFO – Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yakni orangutan.

Ketia pelaku berinisial MS (39), MI (24), RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 18 Juli 2024 malam.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Jumat, 19 Juli 2024.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orangutan dan akan diperjualbelikan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Ipda Noor Fajar Almaasah melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku,” kata Rifki Muslim.

Kata Kasat, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orangutan diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” tandasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS