NAGAN RAYA I ACEH INFO – Aparat Kepolisian di Jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya, satu alat berat jenis escavator (beco) bersama tiga penambang emas ilegal.
Pelaku penambang emas ilegal ditangkap di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).
Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, SH, SIK, M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK mengatakan, penindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.
“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan laporkan kegiatan penambangan tersebut. Kita sudah melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Dalam penindakan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH., MH tersebut, kata Winardy, berhasil memimpin tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).
Selain itu, sambungnya, petugas juga ikut buktikan bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.
“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah ada di Polres Nagan Raya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” jelas Winardy lagi.
PENULIS : FERIZAL HASAN