LHOKSUKON | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lhoksukon memvonis 20 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 50 kilogram.
Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua, Ngatemin dan Hakim Anggota Junita dan Indra Rufeidi, di Ruang Sidang Cakra PN Kelas IB Lhoksukon, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ketiga terdakwa yang divonis 20 tahun penjara itu adalah yakni Rusdi Jafar, Agus Salim dan Husni Munawar
Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, mengatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Sebelumnya, kata Reza, pada tanggal 6 September 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjutnya, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nlnarkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
“Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Reza dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Reza menambahkan, terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut Tim JPU Kejari Aceh Utara menyatakan Banding.[]
Editor: Izal Syafrizal