30.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Buronan Kasus Korupsi Terminal Pidie di Bandara SIM

BANDA ACEH | ACEH INFO – Irwanto bin Ilyas (47), terpidana perkara dugaan korupsi yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Aceh dipulangkan ke Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu, 15 Januari 2022. Kedatangan Irwanto melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang langsung dijemput oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus Irwanto di Taman Bugenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 13 Januari 2022.

Irwanto merupakan Direktur PT Buana Rezeki yang terjerat dugaan kasus korups dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejati Aceh.

“Terpidana akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Selanjutnya terpidana akan dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, perbuatan Irwanto diduga telah membuat kerugian negara sebesar Rp 845.250.490 dari total anggaran Rp 3.090.889.200 bersumber APBD.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” katanya.

Terkait hal ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Munawal Hadi membenarkan bahwa Irwanto bin Ilyas telah dijemput dari Bandara SIM dan kemudian dibawa Tim Tabur Kejati Aceh. Namun, Terpidana Irwanto sebelumnya sempat melakukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 219/PID/2010/PT-BNA. Kedua upaya tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Selama menjadi buronan, Irwanto kerap berpindah tempat dan akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pidie,” jelas Munawal.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI