25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga, Polisi Ciduk Pasangan Siri di Pidie Jaya

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polisi menciduk dua tersangka pelaku penelantaran bayi perempuan, berinisial AS (24) dan SY (21). Keduanya diduga menelantarkan bayi berjenis kelamin perempuan di dalam sebuah kardus, dan meninggalkannya di garasi rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu, 29 Desember 2021 lalu.

AS dan SY merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 lalu. Keduanya sempat diamankan warga di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, pada Kamis, 6 Januari 2022. Polisi kemudian mencurigai bahwa bayi perempuan yang ditelantarkan tersebut merupakan darah daging pasangan AS dan SY.

Pengamanan terhadap SY dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.

Dalam konferensi pers yang digelar di Indoor Polresta Banda Aceh, Sabtu, 8 Januari 2022, Kasatreskrim mengatakan keberadaan bayi tersebut diketahui berkat laporan warga ke Polsek Ulee Lheue.

“Setelah menerima laporan warga tentang adanya penemuan bayi di garasi rumah, di Desa Lampaseh Aceh, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, yakni RSIA Banda Aceh dan Dinas Sosial Banda Aceh,” tutur Ryan.

Bayi yang memiliki bobot 4,43 kilogram dengan panjang 52 centimeter tersebut kemudian diperiksa kesehatannya. Selanjutnya bayi malang itu dititipkan ke rumah singgah Darussa’adah untuk mendapatkan perawatan.

Saat ditemukan, bayi perempuan itu ditaruh di dalam kardus “Chiki Balls” lengkap dengan perlengkapan bayi, seperti bedung, baju serta celana panjang bayi. Selain itu, tersangka pelaku juga menitipkan kaos kaki panjang, pampers, dot, kompeng, dan kotak kecil berisi minyak telon, cotton bud, baby oil dan cream baby.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Akhirnya setelah bekerja beberapa hari, polisi menemukan titik terang dan melacak tersangka di salah satu desa di Kecamatan Meureudu Pidie Jaya.

“Kami berhasil mengamankan ibu sang bayi berisinial SY (21), seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh pada saat itu. Dari keterangan SY, ianya tidak sendiri saat meletakkan bayi tersebut, dan turut dibantu oleh teman prianya berinisial AS (24), asal Aceh Besar yang tak lain suaminya,” sambung Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya telah menikah siri pada tahun 2019. Dari hubungan tersebut, keduanya dianugerahi bayi laki-laki berusia 1,5 tahun yang kini diasuh oleh orang tua AS.

Pada awalnya kedua belah pihak keluarga telah mewanti-wanti agar pasangan siri itu tidak terlalu dekat. Keduanya juga dilarang melakukan hubungan suami istri sebelum pernikahan secara resmi berlangsung.

Namun, prosesi pernikahan tak urung terlaksana karena keluarga AS belum memiliki biaya. Alhasil SY kembali mengandung dan melahirkan bayi perempuan.

“Kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahuinya, sampai lahirnya bayi perempuan itu pada 18 November 2021. Saat itu, bayi dirawat oleh SY dan AS di sebuah rumah kost, di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari,” ungkap Kompol Ryan.

Belakangan SY mendapat kabar tentang seorang kerabat yang meninggal dunia di Pidie Jaya. Dia kemudian menitipkan bayi pada seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.

Orang tua AS kemudian mengetahui bahwa SY kembali memiliki anak. Sang ibu kemudian memarahi tersangka, tetapi kemudian tetap memberi solusi agar bayi tersebut dirawat hingga besar. Namun saran itu tidak digubris oleh SY yang khawatir bakal dimarahi oleh keluarganya.

“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil Avanza yang telah dirental, dengan niat bayi tersebut akan dititipkan pada pengasuh yang tepat,” kata Kasatreskrim.

Akhirnya pasangan tersebut memutuskan untuk menitip sang bayi di rumah Saiful, di kawasan Lampaseh Aceh. Pemilik rumah tersebut merupakan salah satu keluarga dari tersangka. Dengan demikian, kedua tersangka berharap jika keluarga Saiful mau merawat bayi tersebut, maka kelak mereka akan dapat melihat tumbuh kembang sang anak sampai dewasa. Akan tetapi, kejadiannya justru jauh dari harapan AS dan SY.

Kasatreskrim menyebutkan ada kemungkinan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice, lantaran kedua tersangka dianggap tidak murni berniat membuang bayi tersebut. Meskipun begitu, polisi tetap menjerat SY dan AS dengan pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS