JAKARTA | ACEH INFO – Masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah bakal berakhir pada tahun 2022 ini. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri akan menyelesaikan hal tersebut dengan mengangkat penjabat kepala daerah guna mengisi kekosongan kepemimpinan di beberapa daerah, setelah adanya kebijakan penundaan Pilkada.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, seperti dilansir Kompas.com, Senin, 3 Januari 2022 mengatakan, penunjukkan penjabat kepala daerah tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
“(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benni.
Adapun secara total, ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Selain tujuh gubernur, juga ada 76 bupati dan 18 wali kota.
Berikut ini daftar tujuh gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:
1. Aceh: Nova Iriansyah
2. Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan
3. DKI Jakarta: Anies Baswedan
4. Banten: Wahidin Halim
5. Gorontalo: Rusli Habibie
6. Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar
7. Papua Barat: Dominggus Mandacan.[]