27.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

POPULER

Tujuh Parlok di Aceh Telah Miliki Akun Sipol

spot_img

BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak tujuh partai politik lokal telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat ini, ketujuh partai lokal tersebut sedang meng-upload kelengkapan berkas sebagai syarat kepesertaan Pemilu 2024.

“Benar saat ini sudah tujuh parlok di Aceh yang memiliki akun SIPOL,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menjawab acehinfo.id melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, 19 Juli 2022.

Ketujuh Parlok tersebut diketahui telah memiliki akun Sipol berdasarkan update data per 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Parlok yang dimaksud seperti Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Aceh, dan Partai GABTHAT.

Selanjutnya Partai SIRA, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

“Ini nama-nama Parlok yang sudah mendapatkan akun SIPOL,” kata Samsul Bahri lagi.

Dia mengatakan selain itu, KIP Aceh juga sudah menyosialisasikan dan menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan partai politik lokal sesuai tahapan Pemilu 2024. “Kita juga sudah melakukan simulasi dengan operator yang dikirim oleh partai lokal tersebut,” tambah Samsul Bahri.

Berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal dilaksanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Sementara penetapannya sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, Sementara pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan pada 29-31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari 1-14 Agustus 2022.

Partai politik calon peserta Pemilu, baik partai politik nasional maupun partai lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol. Sementara pengisiannya dapat dilakukan sejak 24 Juni 2022 hingga akhir masa pendaftaran.

Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol meliputi profil partai, keanggotaan partai politik, kepengurusan partai politik, dan kantor tetap partai politik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2008 adalah telah disahkan sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota di Aceh, memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan kepengurusan partai politik lokal dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Syarat selanjutnya untuk partai politik lokal yaitu memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal, kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap, serta mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh.[]

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MINGGU INI