30.6 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Turis dari 9 Negara ASEAN Sudah Bebas Visa lagi

JAKARTA|ACEHINFO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membuat aturan baru bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia saat pandemi Corona. Kini, wisatawan dari negara-negara ASEAN kembali bebas visa masuk ke Indonesia.

Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022. Surat edaran itu juga menyebut ada WNA dari 43 negara yang bisa masuk ke Indonesia dengan visa on arrival atau VoA. Orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam keteranganya, Selasa (5/4/2022).

Tujuh bandara yang dimaksud diantaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hgurah Rai Bali, Bandara Kuala Namu, Sumut, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Hasanuddin Makassar, Sam Ratulanggi Manado, dan Bandara Yogyakarta.

Amran menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas bebas visa maupu VoA, warga asing harus menunjukan pasport yang masih berlaku paling singkat 6 bulan.
Selain itu, WNA juga harus menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. WNA juga harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketertapan ketua satgas Covid-19.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI