30.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Usai Ditahan KPK, Hakim Agung Sudradjat Dimyati Diberhentikan

JAKARTA|ACEHINFO-Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut,” Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain, Jumat (23/9).

Zahrul mengungkapkan pihaknya merasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat Sudrajad. Di sisi lain, lanjut dia, MA mengapresiasi KPK yang membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan peradilan.

Zahrul memandang upaya tersebut memberi keuntungan dalam rangka bersih-bersih di lingkungan peradilan khususnya di MA.

Ia menambahkan MA akan membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini seterang-terangnya.

“Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan beri data-data kepada KPK,” ucap Zahrul.

Sudrajad ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (23/9).

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS