30.8 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

USK Revisi Surat Instruksi Perubahan Faskes, Hilangkan Kata Wajib dan Sanksi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Universitas Syiah Kuala (USK) merevisi surat instruksi terkait perubahan fasilitas kesehatan bagi mahasiswa. Surat bernomor 601/UN11/KM.01.02.2023 tersebut ditandatangani langsung Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan, Prof Dr Mustanir, M.Sc tertanggal 30 Januari 2023.

“Sehubungan dengan informasi terkait pemindahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK), maka kami merevisi kembali surat Nomor 270/UN11/KM.01.02/2023 perihal Perubahan Fasilitas Kesehatan TK-1 Universitas Syiah Kuala tanggal 16 Januari 2023,” bunyi kalimat dalam pembukaan surat revisi tersebut.

Dalam surat itu, pihak USK juga tidak lagi membubuhkan poin yang mewajibkan mahasiswa untuk pindah Faskes ke Klinik Pratama USK. Sementara dasar pembuatan surat itu dituliskan guna menindaklanjuti Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022. Selain itu, dasar pembuatan surat pemindahan faskes ini juga disebutkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan serta kepesertaan JKN pada satuan pendidikan USK bagi peserta didik.

Meskipun demikian, USK masih menginstruksikan seluruh mahasiswa untuk wajib menjadi peserta aktif JKN pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). “Karena itu mengingatkan kembali orang tua/wali mahasiswa untuk memastikan mahasiswa tersebut terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” bunyi penggalan poin pertama dalam surat revisi itu.

Mahasiswa USK yang berkenan pindah kepesertaan Faskes ke Klinik Pratama USK akan diberikan waktu sebelum 18 Maret 2023. Namun, pemindahan Faskes ini tidak berlaku bagi mahasiswa PSDKU, Gayo Lues, mahasiswa yang berdomisili tetap di Banda Aceh serta Aceh Besar, peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari luar Aceh.

Usk Revisi Surat Instruksi Perubahan Faskes, Hilangkan Kata Wajib Dan Sanksi

“Dengan terbitnya surat ini, maka surat Nomor 270/UN11/KM.01.02/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Perubahan Fasilitas Kesehatan TK-1 Universitas Syiah Kuala dinyatakan tidak berlaku,” bunyi poin keenam dalam surat revisi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) diperintahkan untuk segera memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat I BPJS Kesehatan ke Klinik Pratama Universitas Syiah Kuala.

Instruksi ini secara resmi dikeluarkan oleh USK melalui surat bernomor 270/UN11/KM.01.02/2003 tertanggal 16 Januari 2023.

Perintah ini belakangan viral diperbincangkan warganet di Aceh, terutama para alumni universitas Jantong Hatee Rakyat Aceh tersebut. Banyak yang beranggapan perintah itu sangat menekan dan mempersulit mahasiswa, yang notabenenya tidak semua dari mereka berdomisili di wilayah Kompleks Pusat Kegiatan Mahasiswa (Kopelma) Darussalam.

Baca: Instruksi Peralihan Faskes BPJS Dinilai Zalimi Mahasiswa USK

Kritikan atas perintah peralihan pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat I BPJS Kesehatan itu semakin keras dengan adanya penekanan serta sanksi bagi mahasiswa yang tidak menaatinya. Hal ini seperti tercantum dalam poin ke lima dalam surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK, Prof Dr Mustanir, M.Sc.

“Apabila sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 belum dilakukan pemindahan, mahasiswa tidak dapat mengakses absensi kelas,” bunyi poin ke lima dalam surat tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI