25.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Usut Kematian Harimau, BKSDA Aceh Gelar Nekropsi

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Polres Aceh Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan pengamanan kegiatan nekropsi (bedah bangkai) tiga harimau sumatera yang dilakukan Tim BKSDA di wilayah Buffer Zone PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Senin, 25 April 2022. Nekropsi tersebut dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian tiga satwa yang dilindungi akibat jeratan jerat babi.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti, berapa usia, jenis kelamin, dan berapa hari kematian tiga harimau sumatera ini,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Dia mengatakan ketiga harimau tersebut ditemukan mati di dua tempat terpisah. Tempat kejadian (TKP) pertama terdapat dua ekor harimau jenis kelamin jantan mati dalam keadaan leher terjerat tali aring. Kedua ekor harimau tersebut diperkirakan berusia antara dua hingga 2,5 tahun. Sementara waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai empat hari.

“Sementara itu, TKP kedua terdapat satu ekor bangkai harimau sumatera jenis kelamin betina dalam keadaan leher yang terjerat tali jaring, yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari,” sebut Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan sementara dan kesimpulan awal dari dokter hewan BKSDA Aceh, diduga penyebab kematian ketiga ekor harimau sumatera tersebut akibat terganggu pernapasan dan peredaran darah. Penyebab kematian lainnya disebabkan kehabisan oksigen dan adanya penekanan pada saluran napas dikarena bagian leher harimau terjerat tali aring (jerat kawat).

Tim dokter BKSDA yang dipimpin drh Rossa turut mengambil sampel isi lambung untuk uji laboratorium.

“Selain itu kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring dari kedua TKP tersebut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau Sumatra dengan cara tidak merusak hutan. Kapolres juga mengimbau warga untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.[]

PEWARTA: ZAKARIA
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS