31.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

VIDEO Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Kembali Masuk Sel Polda Aceh Gara-Gara Kulit Harimau

BANDA ACEH | ACEH INFO – Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi bersama dua rekanya resmi berstatus tersangka atas kasus tindak pidana jual beli kulit Harimau Sumatera berikut tulang belulangnya.

Penetapan status hukum terhadap ketiganya ini disampaikan kembali penyidik Gakkum DLHK bersama Polda Aceh pada konfrensi pers 3 Juni 2022.

Selain Ahmadi dua tersangka lainnya adalah IS da S, dengan barang bukti kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho menyebut kasus ini mendapat perhatian serius dari negara luar karena populasi Harimau Sumatera yang kian menyusut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, petugas masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan sebagai upaya menangkap tersangka lainnya.

Ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang Momor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Para tersangka yang kini ditahan di sel Polda Aceh terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS