25.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Wabup Aceh Utara Lantik 272 Kepsek, Minta Perbanyak Guru Penggerak

LHOKSUKON I ACEH INFO – Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf melantik 272 orang Kepala sekolah (Kepsek), mulai tingkat TK, SD dan SMP, di Aula Kantor Bupati, Landing Lhoksukon, Kamis (21/4/2022).

Pelantikan ini turut dihadiri Asisten I Sekdakab, Dayan Albar SSos MAP, Asisten II Drs Adamy MPd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin MPd, Kepala BKPSDM Syarifuddin SSos MAP, pejabat dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara, dan para Pengawas Sekolah.

Para Kepala Sekolah yang dilantik tersebut, masing-masing Kepsek TK sebanyak 14 orang, SD 211 orang dan Kepsek SMP 47 orang.

Mereka merupakan para pendidik yang lolos dalam serangkaian seleksi yang dilaksanakan untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, dengan prioritas dalam kalangan guru penggerak.

Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam arahannya mengatakan, pelantikan ini diharapkan dapat menjadi sebuah babak baru pendidikan di Aceh Utara.

“Kita semua berharap, babak baru tersebut akan memberikan warna baru, semangat baru, dan gairah baru, yang akan terus memotivasi setiap lini, visi dan misi untuk pendidikan di Aceh Utara,” harapnya.

Proses mutasi dan promosi ini, kata Fauzi Yusuf, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 mencantumkan pendidikan adalah urusan Pemerintahan.

Yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar serta urusan Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal serta Pendidikan Dasar, SD dan SMP, menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelantikan ini juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2007, sebagai kepala sekolah, harus memiliki 5 kompetensi, yaitu Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial,” kata Fauzi.

Hal itu, juga terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 yang menjadi payung hukum tentang penerapan dan pemberlakuan sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Ke depan, hanya yang memiliki sertifikat guru penggerak yang dapat menjabat kepala sekolah.

“Keberadaan guru penggerak di Aceh Utara harus lebih diperbanyak jumlahnya. Ini menjadi tugas tambahan yang harus bapak ibu realisasikan,” tegas Fauzi.

Bagi yang tidak mengikuti Program Sekolah Penggerak, agar segera mendaftarkan sekolahnya untuk mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka.

“Saya berharap sekolah-sekolah di Aceh Utara dapat menggunakan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2022 ini,” pungkas Fauzi Yusuf.

PENULIS : ROMI PALSA 

spot_img
Kontributor :Romi Palsa

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS